Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Ibu Kota Provinsi Sultra, Kota Kendari.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra mengatakan, dari hasil pengungkapan, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yang merupakan duo pengedar kakak beradik berinisial RD (48) dan RT (44) beserta barang bukti berupa 11 paket hemat shabu seharga 100 hingga 300 ribu rupiah per paket.
“11 Paket shabu dengan total berat 3,68 gram, ini disita dari tersangka RD yang beralamatkan di Puuwatu, dan tersangka RT yang di amankan di Mandonga, mereka merupakan kakak beradik, RD ini kakaknya dan RT ini adiknya,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Jumat (12/1/2018).
Dalam mengedarkan Shabu, kedua tersangka diketahui memiliki perannya masing-masing, dimana RD bertindak sebagai pengedar dan RT sebagai perantara atau penghubung antara pembeli kepada RD.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, AKBP Bagus mengatakan, salah satu dari kedua tersangka diketahui merupakan seorang residifis dalam kasus yang sama yang belum lama ini dibebaskan secara bersyarat.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa RD adalah pelaku yang sudah pernah di Pidana dalam kasus narkotika selama 9 (Sembilan) tahun dan saat ini telah bebas bersyarat sejak tanggal 3 April 2017 sampai 12 Juli 2020,” kata Bagus.
Selain mengamankan 11 paket shabu, BNNP Sultra juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik bening kosong sebanyak 31 (Tiga puluh satu) lembar, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu lengkap dengan pipet dan pireksnya, (tiga) potongan pipet, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam beserta Simcardnya dan 1 (satu) unit HP Samsung Duos Warna Hitam beserta Simcardnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun. (B)






