1

Mengaku Terhipnotis, Seorang Warga Kendari Alami Kerugian Jutaan Rupiah

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang pria di Kota Kendari berinisial SB mengaku telah dihipnotis oleh dua orang pria berinisial SL (66) dan MJ (56), atas kejadian tersebut SB mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, Iptu Fajar Mauludi, dikatakannya, Kedua pelaku hipnotis tersebut saat ini telah berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.500.000. Rupiah.

1

Menurut keterangan Kapolsek, kedua pelaku hipnotis tersebut diketahui melakukan aksinya dengan modus berpura pura menawarkan jam tangan agar dibeli oleh korban.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Tetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

“Beberapa hari lalu diseputaran Pasar Sentral Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). SB selaku korban ditawari jam tangan oleh pelaku berinisial MJ, kemudian SL datang untuk meyakinkan korban, lalu korbannya dihipnotis oleh dua pelaku tersebut, Kedua pelaku berpura pura menawarkan jam tangan agar korban ini mau membeli jam tangan tersebut dengan harga Rp 10 Juta,” katanya, Rabu (12/07/17).

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar  Rp 3.500.000 Juta serta tujuh buah jam tangan palsu,” lanjutnya

Setelah terhipnotis, Kata Fajar korban pun mengikuti arahan kedua pelaku dan membeli jam tangan tersebut.

BACA JUGA :  Polri Temukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

“Saya serasa di hipnotis. Karena apa yang disuruhkan pelaku ke saya dan saya pun tak sadar mengikuti apa kata mereka,” ujar Fajar menirukan ucapan korban.

Kedua pelaku hipnotis tersebut diketahui telah melakukan aksinya di Kota Kendari selama dua bulan dan atas peristiwa tersebut, korban SB mengalami kerugian senilai tiga Juta rupiah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 378, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun kurungan penjara. (B)

1
1