Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/1/2025) di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.
Dalam keterangannya, Kombes Bambang mengungkapkan bahwa dari 13 laporan polisi (LP) yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.354,11 gram.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang, Rabu, (29/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat peredaran sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000, berdasarkan asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000.
Lebih lanjut, Kombes Bambang menuturkan bahwa peran para tersangka beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota.
Beberapa di antaranya bahkan diduga merupakan bagian dari jaringan yang terhubung dengan Lapas Kelas IIA Kendari.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Di akhir konferensi pers, Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. Diperlukan kerja sama semua pihak agar generasi muda kita tidak menjadi korban dari bahaya narkoba,” tegasnya.*






