Kendari, Radarsultra.co – Setelah mangkir dari panggilan pertama, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan keduanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sulkarnain Kadir hadir di Kejati Sultra didampingi pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi dan gratifikasi Alfamidi yang menyeret namanya.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yaitu Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, Syarif Maulana.
Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Kelas II A Kendari pada Senin 13 Maret 2023.
Sementara itu, Sulkarnain Kadir yang hadir di Kejati Sultra hari ini diperiksa sebagai sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi di era kepemimpinannya.
Hal itu dibenarkan oleh KasiPenkum Kejati Suktra, Dody, S.H kepada awak media.
“Untuk sementara tim sedang melakukan pemeriksaan,” kata Dodi, Kamis, (16/3/2023).
Pantauan media ini, Sulkarnain Kadir hadir di Kejati Sultra sekitar pukul 9:30 WITA.
Setelah beberapa jam di dalam ruangan, Sulkarnain tampak keluar dari gedung Kejati Sultra sekitar pukul 12.10 WITA menuju kendaraan pribadinya.*






