Kendari, Radarsultra.co – Kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman, SH, M.Kn, CPM, CPArb, membantah tudingan yang disampaikan Konsorsium Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu terkait aktivitas hauling ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju jetty PT TAS di Kota Kendari.
Sulaiman menyatakan seluruh dokumen perizinan PT TAS maupun PT ST Nickel Resource telah lengkap dan sah secara hukum.
“Dari awal saya sudah sampaikan, surat izin PT TAS lengkap. Begitu juga dengan PT ST Nickel Resource, kelengkapannya lengkap dan tidak ada yang bermasalah. Termasuk izin jalan dari kabupaten, kota, provinsi hingga nasional, itu sudah ada dan saya sudah melihat langsung dokumennya,” ujar Sulaiman, Kamis, (26/02/26).
Ia menilai, persoalan yang diangkat APH Sultra Bersatu masih sebatas dugaan dan tidak disertai bukti hukum yang jelas.
“Yang mereka permasalahkan itu riak-riak saja. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan. Bawa bukti, laporkan ke instansi yang berwenang. Jangan hanya menuduh atau memfitnah,” tegasnya.
Sulaiman juga menyoroti tindakan sejumlah anggota aliansi yang menghentikan kendaraan pengangkut ore pada malam hari. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan.
“Menahan kendaraan itu tidak ada kewenangannya bagi ormas atau LSM. Perlihatkan kepada saya undang-undang apa yang mereka pakai untuk menahan mobil. Yang berhak menahan kendaraan itu hanya aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” katanya.
Ia menyebut penghentian kendaraan secara sepihak berpotensi melanggar hukum dan dapat berimplikasi pidana.
“Menahan kendaraan di tengah malam itu ilegal. Apalagi aktivitas pertambangan dan distribusi dilindungi undang-undang. Menghalang-halangi kegiatan pertambangan bisa berdampak pidana,” ujarnya.
Terkait permintaan pembukaan dokumen RKAB perusahaan, Sulaiman menilai hal tersebut tidak tepat.
“Meminta RKAB itu keliru, karena itu merupakan dokumen internal dan bagian dari privasi perusahaan. Tidak semua dokumen bisa diminta sembarangan tanpa mekanisme hukum,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya kendaraan lain yang diduga bermuatan berlebih namun tidak menjadi sorotan.
“Masih banyak mobil bermuatan berlebihan di luar sana, tapi tidak diprotes. Kenapa hanya satu perusahaan saja yang dipersoalkan?,” ucapnya.
Menurut Sulaiman, jika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada instansi terkait.
“Kalau terkait izin, laporkan ke kementerian atau instansi pemberi izin. Kalau dugaan pelanggaran lalu lintas, laporkan ke pihak berwenang. Biarkan penegak hukum yang memproses. Bukan ormas atau LSM yang tiba-tiba turun dan menahan mobil di jalan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada komunikasi langsung antara PT TAS dan pihak aliansi dan perusahaan masih mencermati perkembangan situasi.
“Sejauh ini belum ada komunikasi. Kami melihat perkembangan. Namun jika tindakan ilegal terus dilakukan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, APH Sultra Bersatu mendesak penghentian aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource menuju jetty PT TAS. Aliansi menyoroti dugaan persoalan izin jalan, RKAB 2026, legalitas jetty, hingga ketiadaan jembatan timbang, serta sempat menghentikan sejumlah truk pada 22–24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan.






