Bombana, Radarsultra.co – Polsek Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini bermula dari operasi cipta kondisi yang dilaksanakan untuk menekan tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Langkowala,” ujar Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pasangan suami istri, Nasrun alias Adi (43) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Tersangka tertangkap saat melintas di perempatan SP2. Dari ponselnya ditemukan bukti transaksi pembelian sabu senilai Rp550.000 dari seorang bandar berinisial BY.
“Dari pengakuan tersangka, dia telah melakukan transaksi sebanyak empat kali. Transaksi pertama hingga ketiga seharga Rp300.000 dengan lokasi pengambilan berbeda-beda di sekitar Desa Watu-watu,” jelas Kapolsek.
Tersangka mengaku memilih kuburan sebagai salah satu lokasi transaksi.
“Menurut pelaku, kuburan adalah tempat yang aman untuk mengambil tempelan shabu karena orang takut mendekati kuburan,” tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, satu sachet sabu seharga Rp550.000, satu buah pipet, dan satu lembar tisu.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas IPDA Prasetyo Nento.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Bombana untuk pengungkapan pengedar dan proses penyidikan lebih lanjut.*






