Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polresta Kendari melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 8 kilogram di halaman Mapolda Sultra, Jumat (29/8/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode Mei hingga Agustus 2025, dengan lima orang tersangka yang telah diamankan.
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Bumi Anoa membutuhkan sinergi aparat dan dukungan masyarakat.
Ia mengajak warga agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mohon dukungan masyarakat semua. Kalau ada hal-hal kecil apapun berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitarnya, tolong disampaikan kepada kami. Karena bisa saja yang kecil itu adalah bagian dari yang besar,” ujar Kapolda, Jumat (29/8/2025).
Menurut Kapolda, pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sepanjang tahun 2025.
Dari lima tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran sebagai pengedar dengan barang bukti berbeda, mulai dari 1 kilogram hingga 5 kilogram narkotika.
Irjen Pol. Didik menegaskan, pihaknya berharap agar para tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya, bahkan vonis mati, guna memberikan efek jera.
“Kami berharap ada yang mendapat vonis hukuman mati sehingga memberikan efek jera bagi para pengedar,” tegasnya.
Ia menambahkan, masifnya peredaran narkoba di Sultra menjadi ancaman serius bagi masyarakat, termasuk generasi muda.
Karena itu, Polda Sultra bersama jajaran terus berkomitmen melakukan pengungkapan kasus secara berkelanjutan.***






