1

Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Aparat

1

Kendari-Radarsultra.co.id– Tiga pelaku Curanmor yang terjadi pada 25 Agustus 2016 lalu akhirnya berhasil dibekuk Polres Kendari malam Sabtu (4/1/ 2017). Salah satu pelakunya wanita berusia 25 tahun. Tiga pelaku pencurian ini adalah IM (19), SM (24), dan DA (25). Ketiganya ditangkap saat sedang berada di Desa Hodoa, Kec amatan, Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Para pelaku memiliki perannya masing-masing yaitu DA(25) sang wanita yang berperan mengintai sasaran dan mengawasi situasi, IM(19) berperan sebagai pemetik atau yang melakukan pengambilan barang, dan SM(24) sebagai penadah barang curian tersebut.

BACA JUGA :  Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional, Lima Tersangka Ditangkap

Kanit I Pidum, IPDA . Sakti Tangke T, SH. Memberikan keteranga kepada awak media (9/01/2017) bahwa awal mula kejadian curanmor ini ketika Motor Yamaha Jupiter Z plat DT.3537 ZE tersebut sedang dipakai ke mesjid oleh sang pemilik yang bernama Erwin, S.Sos.

1

“Awalnya motor itu dipakai ke mesjid oleh sang pemilik, tiba di mesjid motor itu diparkir di halaman mesjid dan kemudian si DA mendekat ke TKP untuk melihat situasi dan kondisi. Setelah situasinya aman, DA menginstruksikan kepada IM untuk melakukan pencurian, Saat pencurian Motor dalam keadaan terkunci leher. Setelah berhasil dicuri, motor tersebut dijual kepada SM,” kata IPDA, Sakti.

BACA JUGA :  SMAN 1 Kodeoha Butuh Perhatian Pemerintah

Untuk kasus Curanmor ketiga pelaku dikenan Pasal 363 ayat 1- 4 dengan ancaman maksimal 7 thn penjara. ( C )