Kendari, Radarsultra.co.id – Polsek Baruga berhasil membekuk pelaku pencurian di beberapa hotel di Kota Kendari yang akhir-akhir meresahkan masyarakat maupun pengunjung dan pegawai hotel.
Pelaku yang berhasil dibekuk tersebut diketahui telah melakukan pencurian di Hotel Imperial dan Wisma Indonesia.
“Awalnya kami menerima laporan dari resepsionis salah satu hotel yang ada di Kendari tepatnya itu hotel Imperial di seputaran jalan Ahmad Yani kemudian kami bersama anggota unit buser Polsek Baruga mendatangi TKP . Setelah kami sampai di TKP disana ternyata tersangka ini sudah terekam CCTV. Pada saat itu kami mempelajari rekaman yang ada di CCTV tersebut dan dari situ kami bisa melihat wajah dari pada tersangka, setelah itu kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Baruga, AKP Tiswan, SH. saat ditemui Radarsultra, Sabtu (18/3/2017)
Menurut AKP Tiswan bahwa tersangka yang berhasil dibekuk ini juga adalah pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
“Tersangka atas nama Didit Prayoga alias Oga 25 tahun alamat jalan Christina Tiahahu, Kecamatan Watubangga. Jadi pelaku ini sebelumnya juga pernah tersangkut kasus perkara tindak pidana, yang bersangkutan bukan yang pertama melakukan tindak pidana dan saat ini tersangka juga merupakan T.O dari Polsek Baruga yaitu kasus penganiayaan, kita gunakan UU anak karena korbannya masih dibawah umur,” tambahnya.
Dijelaskan, aparat berhasil membekuk tersangka saat sedang berada di sekitaran bundaran Adi Bahasa pada pukul 18.30 wita (17/03/17). Dari hasil penangkapan tersebut Pihak Polsek Baruga berhasil mengamankan alat bukti berupa beberapa Unit HP dan surat-surat penting dan diperkirakan kerugian yang diakibatkan adalah sekitar Rp juta 15 sampai Rp 20 juta.
“Ada beberapa barang bukti yang kami amankan antara lain ada beberapa unit HP dan dokumen dokumen surat penting serta pakaian dari korban, kalau kita taksir kerugian yang diakibatkan dari pelaku pencurian ini kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta.,” tukasnya.
Atas tindakan kriminalnya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(A)