Buton, Radarsultra.co – Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengungkap kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat, berawal dari informasi yang diperoleh di media sosial hingga berujung pada penangkapan tersangka di Kota Kendari.
Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari unggahan akun Asoy Lemkari Buton.
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli, Satreskrim Polres Buton mendatangi toko penjual beras tersebut atas nama Wa Santi yang merupakan warga Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo,” ucapnya dalam konferensi pers di Aula Endra Dharma Laksana Polres Buton, Selasa (12/8/2025).
Dari pemeriksaan, Wa Santi mengaku membeli beras pada 15 Juli sebanyak 153 karung kemasan program SPHP dan 11 karung merek Mawar seharga Rp70 ribu per lima kilogram dari seorang pria yang tidak dikenalnya.
“Kemudian Wa Santi melakukan pembayaran beras tersebut sebesar Rp.12.250.000 secara transfer ke rekening BRI atas nama LJ yang merupakan kakak kandung dari LI dan saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Sultra dengan kasus serupa,” tutur Kompol Yulianus.
Pengembangan penyelidikan mengarah pada LI (35), warga Muna Barat, yang mengoplos beras lokal dari Konawe ke dalam karung bekas SPHP kemasan 5 kilogram, namun hanya diisi 4 kilogram. Beras tersebut dipasarkan keliling hingga ke Kabupaten Buton.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton langsung melakukan pengembangan dan pencarian tersangka terhadap kasus tersebut bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi dan Satreskrim Polres Muna dan berhasil mengamankan barang bukti bersama pelaku di Kota Kendari,” jelas Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang warna putih, rekening koran, dan puluhan karung kosong.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Bangga P. Sidauruk menambahkan bahwa beras yang digunakan pelaku bukanlah beras SPHP dari Bulog.
“Ini beras lokal dari Kendari bukan SPHP dari Bulog, kami lakukan penyidikan karungnya semua bekas dikumpulkan dari Kendari,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Cabang Baubau, Hendra Dionisius, mengimbau agar kemasan SPHP yang telah digunakan segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
“Beras SPHP dijual diwajibkan pembeli itu konsumen akhir,” tegasnya.**






