1

BNN Sultra Musnahkan BB Narkoba Tahap Keempat Tahun 2020

Ketgam: Giat pemusnahan Barang Bukti sabu oleh BNN Sultra, Rabu, 19/8/2020
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Sebanyak 3,6 kg barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2020, Rabu, (19/08/2020).

Ketgam: Giat pemusnahan Barang Bukti sabu oleh BNN Sultra, Rabu, 19/8/2020

Pemusnahan narkoba kali ini merupakan pemusnahan yang ke empat kalinya di tahun 2020 ini, dan sudah mendapat ketetapan status dari 3 orang tersangka dangan BB seberat 353,23 gram.

1

Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya mengatakan, total barang bukti yang akan dimusnahkan hari merupakan hasil pengungkapan sejak Januari hingga hari ini sekitar 3,6 kg.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-50, IAIN Kendari akan Gelar Konferensi Internasional

Barang bukti sabu sebanyak 353,23 gram yang dimusnahkan hari ini merupakan bagian dari barang bukti 3,6 kg yang berhasil di ungkap oleh BNNP,” ujar Ghiri Prawijaya.

Ghiri juga mengungkapkan, selama tahun 2020 hingga saat ini ada trend peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Sultra dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi Kapolri dan Habib Syech Bahas Upaya Pemutusan Mata Rantai Covid-19

Iya ada. Tahun lalu dan tahun ini sama, hanya saja mungkin tahun lalu belum diketahui jaringannya dan tahun ini baru diketahui jaringannya,” ungkapnya.

BNN Sultra akan terus berupaya mengungkapkan kasus narkoba di Sultra dan terus intens mensosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

1
1