1

Polres Kendari Berhasil Menangkap Komplotan Perampok

1
1

Kendari, Radarsultra.co.id — Polres Kendari kembali menangkap komplotan perampok yang selama ini meeresahkan warga Kota Kendari. Komplotan perampok yang ditangkap berjumlah enam orang di Jalan Buburanda Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada pukul 05.40 Wita, Rabu (29/03/2017).

Keenam perampok tersebut atas nama Agus (36), Muhammad Risal (38), Burhanuddin (33), Jupri (35), Aco (33), Baco Daeng Rumpa alias Ambo Upe (42), dari hasil penangkapan pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa lima Handphone dan beberapa alat yang digunakan untuk melakukan aksi perampokan.

1

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Yunan Sirait saat di wawancarai di Mapolres Kendari, Kamis (30/03/17).

BACA JUGA :  Dalam Perjalanan Pulang, Seorang Security Dianiaya OTK

“Kami bekerja sama dengan Sat Intelkam mengungkap lagi satu kasus perampokan,dengan enam tersangka beserta barang bukti 5 buah HP,” kata AKP. Yunan.

Yunan juga mengungkapkan bahwa modus perampokan yang dilakukan tersangka dengan cara mencongkel dan membongkar rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya.

“Modus yang dilakukan pelaku mengambil barang tersebut dengan cara membongkar rumah dengan peralatan yang sudah disiapkan yaitu satu buah linggis, dua buah obeng plat, dua buah obeng bunga, satu buah tang dan tiga unit kendaraan roda dua dan saaarannya yaitu rumah-rumah yang kosong ditinggalkan oleh pemiliknya,” ujar Yunan.

BACA JUGA :  Lakukan Pengembangan Perkara, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Sultra

Saat dilakukan upaya penangkapan keenam tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga aparat kepolisian melumpuhkan korban dengan cara menciderai kaki salah seorang tersangka yang dianggap membahayakan anggota kepolisian pada saat itu.

“Salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan karena pada saat dilakukan upaya penangkapan melakukan perlawanan terhadap anggota dan membahayakan anggota,” jelasnya.

Atas tindakan kriminalnya keenam tersangka perampokan tersebut dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara lima sampai tujuh tahun.(A)