1

Polres Buton Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Adalah Ayah Kandung Sendiri

Polres Buton Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Adalah Ayah Kandung Sendiri
1

Buton, Radarsultra.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, pelaku berinisial UD (39) merupakan ayah kandung dari korban sendiri.

1

Wakapolres Buton, Kompol Aslim, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (22/4/2025), mengungkapkan bahwa aksi bejat UD dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga akhir 2024.

“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, pada saat korban masih berusia 13 tahun. Kejadian kedua terjadi pada Desember 2024, dan yang terakhir pada 31 Desember 2024,” ungkap Kompol Aslim, Senin, (22/4/2025)

Ia menjelaskan bahwa perbuatan kedua dan ketiga dilakukan di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Sedangkan kejadian terakhir terjadi di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, tepatnya di rumah bibi korban.

BACA JUGA :  Satgas Preemtif Ops Keselamatan Anoa 2024 Lakukan Aksi Edukatif dan Sosial di Jalan Lasolo

“Pada akhirnya, bibinya yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton setelah korban mengaku karena perutnya mulai membesar dan mengeluh sakit. Setelah ditanya, barulah korban menceritakan semuanya,” tambah Kompol Aslim. Ia juga menyebut bahwa aksi UD dilakukan saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Pihak kepolisian telah melakukan tes kehamilan terhadap korban menggunakan test pack dan hasilnya negatif.

Namun, untuk memastikan lebih lanjut, korban akan menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).

“Sudah dites pack namun hasilnya negatif. Selanjutnya korban akan dibawa ke RS untuk dilakukan USG,” terang Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H.

Sebelum ditangkap oleh Polres Buton, kasus ini sempat dilaporkan ke Polsek Sorowolio, Polres Baubau.

Namun karena peristiwa sebagian terjadi di wilayah hukum Polres Buton, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Buton untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bidhumas Polda Sultra Supervisi Polres Buton, Tingkatkan Kualitas Kehumasan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang berwarna coklat dan satu celana dalam berwarna pink milik korban.

Atas perbuatannya, UD dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga.

Polres Buton mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan.**

1
1