Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K1 dan K2 ditangkap Polisi setelah berhasil menipu korbannya dan meraup keuntungan sebesar puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tindak pidana penipuan tersebut dilaporkan oleh si korban dengan inisial HP (33) seorang karyawan swasta yang berdomisili di desa duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, S.IK yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, dalam laporannya, korban HP mengatakan bahwa ia merasa tertipu oleh si pelaku yang diketahui bernama Puspito Hadi Saputra.
“Kronologis kejadian bahwa Terlapor Puspito menjanjikan bahwa ada penerimaan CPNS K1 dan K2 tahun 2014 dan menghubungi korban bahwa ia bisa membantu untuk menguruskan menjadi CPNS dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk bisa diluluskan menjadi PNS,” ungkap AKBP. Harry Goldenhardt, Selasa, (13/11/18).
Korban yang berhasil diyakinkan oleh si pelaku akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp.40.000.000 rupiah (empat puluh juta rupiah) dimana sejumlah uang tersebut berasal dari dua korban yaitu Korban HP sebesar Rp.20.000.000 rupiah (dua puluh juta rupiah) dan YY sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Setelah di lakukan pemeriksaan saksi terlapor saudara Puspito mengatakan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri saudara Parman Pede sebesar Rp.100.000.000 rupiah (seratus juta rupiah) yang di buktikan dengan slip bukti transfer,” lanjutnya.
Tidak berlangsung lama, setelah mendapatkan keterangan tersebut pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik rekening Parman Pede yang bertempat di Komplek Perumahan Wartawan di Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten, Bogor.
“Pada tanggal 1 November 2018 sekitar Pukul 02.00 Wib, saudara Parman Pede ditangkap di bawa ke Kendari dan diamankan di Polsek Ranomeeto pada hari Jumat tanggal 02 November 2018 untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.






