Kolaka Timur, Radarsultra.co.id – Kepolisian Sektor Rate-Rate, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), kembali mengamankan dua orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut yakni Handri alias Dry, warga Poni-Poniki dan kawannya Irman, warga Tirawuta.
Kepala Kepolisian sektor Rate-Rate, AKP Muhammad Anton Bayangkara menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon), yang digelar sejak beberapa waktu lalu. Pelaksanaan Cipkon tersebut, dilaksanakan secara rutin dimana salah satu target utamanya adalah Narkotika.
Polisi Amankan Dua Orang Pengguna Narkotika di Koltim. “Jadi kegiatan Cipkon kami ini dilakukan secara rutin. Dan sasaran utama kami adalah Narkotika,” kata Anton saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/2/2017) malam.
Terkait penangkapa kedua tersangka, Anton mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka yakni pada saat anggotanya melakukan patroli. Kemudian anggota menemukan indikasi terduga pemilik Narkotika di depan SPBU Lalingato sekitar pukul 21:30 Wita.
Setelah itu anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Saat anggota melakukan pemeriksaan, kurang lebih 1 meter jarak tempat tersangka berdiri, anggota menemukan barang haram yang dimasukkan kedalam HP milik tersangka.
“Usai anggota melakukan pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa ke rumah kosanya, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian anggota menemukan bungkusan saset yang sudah tidak ada isinya,” jelasnya.
Untuk barang bukti berupa 1 saset bungkus yang diindikasikan bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis sabu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan laboratorium, untuk memastikn barang tersebut masuk dalam kategori narkotika atau tidak.
“Jika barang bukti tersebut sudah diperiksa dan hasilnya adalah narkotika, maka kami akan proses sesuai undang-undang narkotika,” ujarnya. (B)