Buton, Radarsultra.co – Kepolisian Resor (Polres) Buton menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka kasus penikaman yang terjadi dalam acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin dini hari, 14 April 2025.
Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa tersangka R ditetapkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami telah menetapkan saudara R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi saat acara joget. Yang bersangkutan sudah diamankan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (19/4/2025).
Peristiwa ini bermula ketika R tengah minum minuman keras jenis arak bersama teman-temannya, termasuk pria berinisial N dan G.
Sekitar pukul 01.30 WITA, R sempat ingin pulang karena diminta iparnya. Namun, N menahannya dan memaksa R untuk tetap minum. R menolak hingga terjadi ketegangan fisik, meski sempat dilerai.
Setelah mengantar iparnya, R pulang ke rumah dan kembali ke lokasi acara dengan membawa parang karena merasa tersinggung atas perlakuan N.
Dalam perjalanan, ia justru dipukul oleh N. R mengeluarkan parang, namun N kabur ke arah kerumunan, termasuk ke arah pria berinisial E.
Tersangka sempat dikejar dan dilempari batu oleh N, E, dan teman-temannya. Saat hendak mundur, E mengejar R dengan sebatang kayu dan memukulnya hingga mengenai bahu. R lalu terjatuh dan penikaman pun terjadi.
“Motif utamanya karena tersangka merasa direndahkan oleh N. Namun, dalam aksi saling serang tersebut, E yang menjadi korban penikaman,” jelas AKBP Ali Rais.
Tersangka R kini ditahan di Polres Buton dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan.**