Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang wanita yang masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa pagi tepatnya pukul 09.45 terpaksa harus digelandang ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (31/10/2017).
Kepala BNNP Sultra, Brig Jend Pol Bambang Priambada mengatakan, Wanita tersebut diketahui Berinisial VR (18), seorang Kurir Narkotika jenis Sabu kelahiran Malaysia, 7 Juli 1999, yang beralamat di Jalan Pancasila Sakti, Kelurahan Topo Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel, yang ditangkap di Bandar Udara Halu Oleo Kendari setelah kedapatan menyelundupkan 104,80 gram Narkoba jenis Shabu di dalam anusnya.
“BNNP Sultra bersama Lanud Halu Oleo Kendari, Polri dan Security Bandar Halu Oleo pada Hari ini telah mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Bandar Haluoleo,” ujar Brig Jend Pol Bambang Priambada, Selasa Sore (31/10/2017).
Lebih lanjut, mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra tersebut mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka (TSK) VR bahwa saat hendak menuju Kota Kendari, Provinsi Sultra VR telah dicurigai membawa barang haram tersebut oleh masyarakat.
“Berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa pada hari ini terdapat penumpang Pesawat Lion Air rute Makassar tujuan Kendari yang diduga membawa barang narkotika. Kemudian Tim berantas melakukan koordinasi dengan Polri, Lanud Halu Oleo Kendari dan Bandar Halu Oleo Kendari untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang dicurigai,” ungkapnya.
Setelah pesawat Lion Air yang ditunggu mendarat, maka diadakanlah pemeriksaan terhadap penumpang yang dicurigai dan langsung dievakuasi ke klinik Bandar Halu Oleo untuk dilakukan pemeriksaan barang dan badan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 buah bungkusan plastik berbentuk lonjong berisi narkotika jenis shabu yang diselundupkan di dalam anusnya yang masing-masing memiliki berat 52,36 gram dan 52,44 gram ,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bungkusan plastik berbentuk lonjong seberat 52,36 Gram, 1 buah bungkusan plastik berbentuk lonjong seberat 52,44 Gram dan 1 Buah Handphone milik Tsk.
Saat ini VR telah ditahan di kantor BNNP Sultra dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, VR disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup. (B)






