1

BNNP Sultra Ringkus Dua Pengedar Ganja Area Mandonga Kendari

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Kamis, 28 Desember 2017 lalu sekitar pukul 14.05 WITA berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.

Kedua tersangka diketahui berinisial TP laki-laki (27) dan DF  laki-laki (26) yang di tangkap di kediamannya di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

1

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang yang diduga Narkotika dari Jakarta ke Kendari.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim berantas BNNP Sultra melakukan pengecekan dan selanjutnya melakukan pengawasan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut mulai dari bandara hingga ke pemesan barang yaitu saudara TP yang beralamat di jalan R. Soeprapto lorong Subsidi II Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Hingga pada saat barang diterima oleh yang bersangkutan, maka tim berantas BNNP Sultra melakukan penangkapan terhadap saudara TP tersebut,” ungkap AKBP. Bagus, Rabu (3/1/2018).

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1441 H

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka untuk mengelabui petugas yaitu dengan cara menutupi paket tersebut dengan beberapa bungkus makanan ringan dan dipacking dengan menggunakan kayu.

“Barang narkotika jenis ganja yang dipesan melalui salah satu ekspedisi dan dibungkus dengan kertas karbon lalu ditutupi dengan beberapa bungkus makanan ringan dan dipacking dengan menggunakan kayu,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan, BNNP juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) berupa dua paket ganja kering yang dibeli dari salah seorang bandar narkoba dari Kota Malang, Jawa Timur  seharga Rp 5 juta rupiah yang rencananya akan dijual kembali oleh kedua pelaku kepada konsumennya di Kota Kendari dengan harga yang bervariatif mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu rupiah, tergantung ukuran pesanannya.

“Selain mengamankan kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat masing-masing 820 gram dan 810 gram, jadi total berat sebanyak 1.630 Kg,” paparnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Produktivitas di Era New Normal, Pemda Butur Gelar Pelatihan Wirausaha

Selain dua paket ganja, BNNP Sultra juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa satu bungkus kertas coklat yang berisi biji dan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat 1.39 gram, satu bungkus kertas linting rokok, satu buah korek gas, satu buah HP merk Nokia warna navy blue, satu buah packing kayu, satu buah kertas copy yang dililit lakban bening, satu buah kantong kresek hitam yang dililit lakban bening, satu buah HP merk Iphone warna putih, 13 bungkus makanan ringan, satu buah HP lipat merk Samsung duos warna hitam dan satu lembar resi bukti tanda terima paket.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

1
1