LPS Turunkan Bunga Penjaminan Rupiah, Jaga Stabilitas Keuangan Nasional

*Presscon terkait penurunan tingkat bunga penjaminan LPS.
1

Jakarta, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan ini diumumkan usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 26 Mei 2025 dan akan berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.

Penyesuaian TBP dilakukan dengan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, TBP simpanan rupiah pada bank umum menjadi 4,00% dan pada BPR menjadi 6,50%. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing pada bank umum tetap dipertahankan sebesar 2,25%.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang diwarnai ketidakpastian, terutama akibat dinamika kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif yang masih berlangsung. Pertumbuhan ekonomi global pada kuartal I 2025 menunjukkan pola yang bervariasi antar negara, dengan inflasi yang mulai mereda namun tetap berisiko meningkat karena tensi geopolitik dan perang tarif.

“Banyak bank sentral global merespons situasi ini dengan menurunkan suku bunga demi menjaga pemulihan ekonomi. Namun, ekspektasi investor terhadap arah kebijakan suku bunga yang berubah-ubah justru memicu gejolak di pasar keuangan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

BACA JUGA :  Tim PPM KKN Tematik UHO Dorong Implementasi ZiDes di Desa Bumi Indah

Meski demikian, kondisi ekonomi domestik masih menunjukkan ketahanan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 mencapai 4,87% (year-on-year). Aktivitas manufaktur dan penjualan ritel telah memasuki tahap normalisasi pasca-Idulfitri, sementara aliran modal asing (inflow) ke pasar keuangan domestik mulai menunjukkan sinyal positif sepanjang Mei 2025.

Purbaya menambahkan bahwa kolaborasi lintas pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi perbankan, kinerja intermediasi masih mencatatkan pertumbuhan yang sehat. Hingga April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88% yoy, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada segmen kredit investasi yang mencapai 15,2%. Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat 4,55%, didorong oleh pertumbuhan tabungan dan giro yang masing-masing naik 6,05% dan 6,02% yoy.

Struktur permodalan dan likuiditas industri perbankan juga tetap solid. Rasio kecukupan modal (KPMM) tercatat sebesar 25,43% pada Maret 2025. Di sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 25,23% dan terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 111,32%, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan.

Kualitas kredit pun menunjukkan perbaikan. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berada di level 2,24%, sementara rasio Loan at Risk (LaR) turun ke 9,92%.

BACA JUGA :  BI Sultra Dorong Akselerasi Industri Non-Tambang

Dalam hal perlindungan nasabah, LPS tetap menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per orang per bank. Per April 2025, cakupan penjaminan LPS mencakup 99,94% dari total rekening nasabah bank umum, atau sekitar 621,8 juta rekening. Angka ini jauh melampaui ketentuan minimal 90% sesuai UU LPS dan panduan internasional dari IADI yang menetapkan batas minimal 80%.

LPS juga mencermati pergerakan suku bunga pasar (SBP) simpanan, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Pada periode observasi Mei 2025, SBP simpanan rupiah naik tipis sebesar 3 bps menjadi 3,56% dari Januari 2025. Adapun SBP valas mengalami kenaikan lebih tinggi, yaitu 11 bps ke level 2,17%. Kenaikan ini dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi terhadap suku bunga The Fed serta kondisi likuiditas perbankan.

Sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah, LPS mengimbau seluruh perbankan untuk secara aktif menyampaikan informasi mengenai TBP kepada nasabah, termasuk menempatkannya di lokasi yang mudah diakses serta memanfaatkan berbagai saluran komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat, kami mengingatkan agar bank patuh pada ketentuan TBP saat menghimpun dana. Ini penting untuk menjaga keamanan dana nasabah serta kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional,” pungkas Purbaya.

1
1