1

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 2026

*LPS memutuskan mempertahankan TBP simpanan perbankan yang berlaku mulai Februari hingga Mei 2026 guna menjaga kepercayaan nasabah.
1

Jakarta, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah dan valuta asing pada perbankan nasional guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, pada Senin, (19/01/26).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS dengan ketentuan TBP simpanan Rupiah pada bank umum sebesar 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valuta asing pada bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan TBP ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

1

Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.

“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar yang trennya relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, kondisi likuiditas yang memadai, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis, (22/01/26).

Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan, ditopang oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen secara tahunan, terutama didorong oleh peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

BACA JUGA :  LPS Turunkan Bunga Penjaminan Rupiah, Jaga Stabilitas Keuangan Nasional

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat berada di level 26,05 persen per November 2025. Adapun kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga dengan rasio aset likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10 persen.

Program penjaminan simpanan LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR dan BPRS. Cakupan tersebut jauh melampaui mandat undang-undang yang sebesar 90 persen.

Ferdinan juga mengimbau perbankan agar transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. Informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai saluran komunikasi resmi kepada nasabah.

“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Ia menyampaikan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan anggota program penjaminan LPS tanpa terkecuali.

Farid menjelaskan bahwa sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui mekanisme likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara dan konversi modal pada sejumlah bank. Proses resolusi tersebut dilakukan secara cepat dan efektif.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Apresiasi Program Sertakan Kalla Toyota

“Rata-rata waktu pembayaran klaim kepada nasabah kini mencapai lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja,” ujar Farid.

Kinerja keuangan LPS juga menunjukkan tren positif. Total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun, dengan surplus sebesar Rp33,8 triliun. Cadangan penjaminan LPS tercatat meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.

Selain itu, LPS turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp51,4 triliun sepanjang 2025. Melalui program LPS Peduli, LPS juga menyalurkan bantuan tanggap bencana dengan total nilai Rp1,4 miliar.

Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi fase penting bagi LPS dalam memperkuat peran sebagai lembaga resolusi keuangan.

“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan menggunakan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito.

1
1