1

Program GENCARKAN OJK Sasar Kepulauan Buton

*OJK Sultra menekankan pentingnya menjaga data pribadi dalam edukasi keuangan di Kepulauan Buton.
1

Buton, Radarsultra.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menggencarkan edukasi keuangan guna meningkatkan literasi masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Buton, Rabu (09/04/26).

Kegiatan edukasi ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 6 hingga 9 April 2026, dengan menjangkau sejumlah wilayah seperti Desa Lasiwa di Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan. Total peserta mencapai 428 orang yang terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.

1

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan, risiko finansial, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.

Deputi Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan bahwa edukasi keuangan diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.

“Edukasi ini penting agar masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kalla Toyota Berikan Apresiasi Kepada Para Pelanggannya di Sultra

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan di wilayah pedesaan, seperti keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, hingga maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi, termasuk kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang diwakili sekretaris daerah di masing-masing wilayah. Pemda mengapresiasi langkah OJK sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Dalam sesi diskusi, masyarakat aktif mengajukan pertanyaan terkait risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, serta penanganan investasi ilegal. Menanggapi hal tersebut, OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti lintas lembaga.

Sementara itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maupun layanan Kontak OJK 157. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

BACA JUGA :  Kolaborasi BEI dan FPTI, Promosikan Kesadaran Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Investor

Edukasi ini difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, terutama daerah pesisir dan komunitas nelayan. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra turut berkolaborasi dengan sejumlah industri jasa keuangan, seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat, guna memperluas akses layanan keuangan formal.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan layanan keuangan yang legal, aman, dan terpercaya sehingga terhindar dari aktivitas keuangan ilegal.

1
1