1

Wali Kota Kendari Apresiasi Program Sertakan Kalla Toyota

*Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Sertakan PT Hadji Kalla Toyota kepada 1.500 pekerja informal di Kota Kendari.
1

Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Kota Kendari bersama PT Hadji Kalla Toyota memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Sertakan kepada 1.500 pekerja rentan, pada Rabu, (14/01/26). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari.

Program Sertakan merupakan bentuk kolaborasi PT Hadji Kalla Toyota dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial dasar bagi pekerja sektor informal. Penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, mulai dari pedagang kecil, pengemudi ojek online, nelayan, penjahit, tukang bangunan, penjual makanan, hingga pekerja seni di Kota Kendari.

1

Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa program tersebut tidak hanya bersifat simbolik, melainkan menjadi wujud nyata kepedulian negara dan dunia usaha terhadap kelompok pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

“Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini adalah manifestasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 2, di mana negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Kehadiran PT Hadji Kalla Toyota menunjukkan sinergi yang sangat baik antara pemerintah dan sektor swasta,” ujar Siska.

BACA JUGA :  Terapkan Dedikasi yang Kuat, PT Vale Indonesia Raih GMP Award Kementerian ESDM 2024

Ia juga mengapresiasi kontribusi PT Hadji Kalla Toyota yang dinilai konsisten mendukung Pemerintah Kota Kendari melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin kuat. Program CSR PT Hadji Kalla seperti Educare, Islamic Care, dan Environmental Improvement sangat kami harapkan dapat terus diinisiasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Juwenly Jona, menjelaskan bahwa Program Sertakan merupakan skema perlindungan jaminan sosial yang menyasar pekerja miskin dan rentan.

“Program ini telah berjalan sejak Desember 2025 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2026 dengan sasaran 1.500 tenaga kerja rentan di Kota Kendari,” jelasnya.

Ia menerangkan, peserta Program Sertakan memperoleh dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat JKK meliputi perawatan medis tanpa batas hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta. Sementara JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Berikan Kebijakan Khusus Bagi Para Pedagang Eks Pasar Panjang

Perwakilan manajemen Kalla Toyota, Nur Asia Yunus, menyampaikan bahwa Program Sertakan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR Yayasan Kalla.

“Program ini lahir dari kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, jaminan sosial dasar ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di Kota Kendari,” ujarnya.

Ia juga berharap program tersebut dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk berpartisipasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.

Atas nama Pemerintah Kota Kendari, Wali Kota Siska Karina Imran menyampaikan terima kasih kepada PT Hadji Kalla Toyota dan BPJS Ketenagakerjaan atas kontribusinya dalam mengurangi beban masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kota Kendari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Juwenly Jona, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Putra Medea, Human Capital Business Partner Manager Kalla Toyota Kendari Nur Asia Yunus, serta Branch Manager Kalla Toyota Kendari Tendean Agus Salim.

1
1