Jakarta, Radarsultra.co – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, menerima penghargaan bergengsi berupa Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apresiasi tersebut diberikan atas capaian signifikan Polda Sultra dalam penuntasan kasus pertanahan, khususnya dalam pemberantasan praktik mafia tanah.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Tanah yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Desember 2025.
Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan diterima oleh Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, yang hadir mewakili Kapolda Sultra.
Capaian yang menjadi dasar penganugerahan penghargaan tersebut adalah keberhasilan Polda Sultra dalam memenuhi serta melampaui Target Operasi (TO) yang ditetapkan Satgas Anti Mafia Tanah Nasional.
Keberhasilan itu dianggap sebagai hasil pembinaan, supervisi, dan koordinasi efektif yang dilakukan Kapolda Sultra dalam memaksimalkan kinerja personel di lapangan.
Satgas Anti Mafia Tanah merupakan kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, serta Kantor Wilayah ATR/BPN di setiap daerah.
Sinergi tersebut ditujukan untuk memperkuat proses penegakan hukum, mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, dan memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Acara tersebut dihadiri berbagai pejabat penting, termasuk Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Keilayahaan Dr. Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, serta pimpinan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Bareskrim Polri.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di berbagai daerah.
“Sepanjang tahun 2025, kita berhasil menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 kasus. Dari penanganan tersebut, kita menetapkan 185 tersangka dan menyelamatkan 14.315 hektare aset tanah negara,” ungkap Nusron, Rabu (3/12/2025).
Total 74 penerima penghargaan dari 21 provinsi menerima apresiasi serupa, terdiri dari jajaran kementerian, kepolisian, dan kejaksaan yang dinilai menunjukkan performa signifikan dalam operasi pemberantasan mafia tanah.
Rangkaian acara berlanjut dengan arahan teknis dari para menteri dan pimpinan lembaga penegak hukum, kemudian ditutup dengan penyematan pin emas sebagai bentuk penghormatan tertinggi.
Pencapaian ini menjadi momentum strategis bagi Polda Sultra untuk memperkuat komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum pertanahan, memperbaiki tata kelola agraria, serta memberikan perlindungan terhadap kepemilikan sah masyarakat dan investasi nasional.***






