Kendari, Radarsultra.co – Jual beli kursi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah menjadi rahasia umum, hal tersebut pula terjadi di Sulawesi Tengara (Sultra). Bahkan terdapat beberapa pihak yang merasa dibohongi setelah menyerahkan sejumlah uang pimpinan Partai Politik, melayangkan somasi melalui kuasa hukum masing-masing dengan tujuan agar uang yang diserahkan tersebut dapat dikembalikan.
Seperti kasus yang sedang menimpa Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani yang dituntut oleh Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti untuk melakukan pengembalian dana sebesar tiga (3) milyar rupiah, hal tersebut dilayangkan melalui surat somasi.
Kuasa Hukum Nur Alam, Eti Sri Narianti menyatakan bahwa sebelumnya Nur Alam telah bertemu dengan Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani atau yang akrab dikenal Bang Jae itu di Lapas Sukamiskin dan mereka bersepakat untuk memberikan dukungan PKB Sultra kepada keluarga kliennya (Nur Alam) yakni Tina Nur Alam di Pilgub Sultra, Giona Nur Alam pada Pilwali Kota Kendari, serta Radhan Nur Alam di Pilkada Konawe Selatan.
“Klien kami dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024. Atas kesepakatan itu, maka klien kami memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan yang diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi, dan awal tahun 2024, akan tetapi setelah tersampaikan dana tersebut kepada Jaelani,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Eti, pihak Jaelani tidak menepati hal yang telah disepakati Bersama pihak kliennya. Pasalnya PKB tidak merekomendasikan nama-nama yang telah diusulkan oleh kliennya untuk diberikan dukungan pada Pilkada serentak 2024. Hal tersebutlah yang membuat klien kami geram sehingga melayangkan Somasi kepada Bang Jae.
“Kami sudah layangkan Somasi untuk mengembalikan dana tiga milyar klien kami, dan hal itu sudah dibalas oleh Kuasa Hukum Bang Jae, dan mereka janji akan mengembalikan dana tersebut pada hari Sabtu (10 Agustus 2024),” terangnya.
Namun hal tersebut belum direalisasikan oleh pihak Jaelani, tambah Eti, pasalnya hingga saat ini dana sebesar tiga milyar rupiah tersebut belum juga dikembalikan. Buntut dari hal tersebut Kuasa Hukum Nur Alam mendatangi ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Di Reskrimum Polda Sultra Aipda Hairwansyah untuk melaporkan pihak Jaelani.