Kendari, Radarsultra.co.id – Aparat Polsek Ranomeeto berhasil menangkap pencuri yang selama ini telah meresahkan warga Ranomeeto.
Dari tangan pencuri berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, dan Tabung Gas LPG.
Kapolsek Ranomeeto, Ipda Annisaa membenarkan hal ini. Ia mengatakan bahwa pencuri yang berhasil ditangkap kali ini kerap melancarkan aksi pencuriannya di siang hari.
“Pada hari Selasa 21 maret 2017 telah melakukan penangkapan tersangka lelaki dengan inisial AES dimana modus operasinya dengan cara melakukan pencurian pada siang hari,” kata Annisaa.
“Disini yang kami sita adalah satu buah laptop merek toshiba, empat buah tabung gas dan lima HP merek samsung dua buah, mito dua buah dan samsung kecil satu buah,” tambahnya.
Annisaa mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan cara berjalan kaki menyusuri rumah-rumah yang kosong atau lengah dari pantauan si pemilik rumah.
“Dia melakukan aksi dengan cara menyusuri rumah-rumah yang kosong atau tidak berpenghuni, dia melakukan aksinya dengan cara mencungkil atau memanjat rumah yang menjadi sasaran aksinya,” ungkap Annisaa.
Tersangka yang lebih dikenal oleh masyarakat Ranomeeto dengan panggilan Boboho ditangkap oleh pihak Polsek Ranomeeto pada pukul 15.30 wita (21/03/17) saat sedang berada di desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto.
“Tersangka diketahui berinisial AES atau lebih kenal oleh masyarakat ranomeeto sebagai Boboho adalah seorang remaja pengangguran berusia 18 tahun telah melakukan aksi pencurian selama satu tahun dengan TKP pencurian di wilayah Polsek Ranomeeto dan Baruga, ditangkap sekitar pukul 15.30 wita, pada saat itu kami sedang melakukan pencarian dan kebetulan yang bersangkutan ini baru saja beraksi melakukan pencurian di wilayah hukum polsek Ranomeeto tepatnya di desa kota bangun,” ungkapnya
Dikatakan, TKP ada di wilayah Polsek Ranomeeto dan di wilayah Baruga dan menurut pengakuan tersangka ada sebelas TKP lainnya yang pernah dia lakukan pencurian.
Saat ini pihak Polsek Ranomeeto sedang melakukan pengembangan kasus atas tersangka pencurian ini.
Atas tindakan kriminalnya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara. (B)