Kendari, Radarsultra.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meluncurkan inovasi layanan publik berbasis teknologi digital bernama IKENI SIGAP pada Selasa, (29/09/26). Layanan ini dirancang untuk mempermudah akses informasi, pemantauan berkas, hingga pengaduan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya mengatakan, inovasi yang memanfaatkan fitur WhatsApp Gateway tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan.
“Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan uji coba, kami yakin layanan ini membawa manfaat dan kebaikan bagi organisasi serta dapat digunakan secara berkesinambungan,” ujar Novrian.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari Slamet menjelaskan, IKENI SIGAP hadir karena WhatsApp menjadi salah satu aplikasi yang familiar digunakan masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kendari untuk berkonsultasi maupun memperoleh informasi layanan keimigrasian.
Melalui WhatsApp Gateway tersebut, masyarakat dapat memperoleh beragam informasi keimigrasian secara otomatis selama 24 jam. Masyarakat cukup mengirim pesan WhatsApp ke nomor layanan 08114001331 untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“Lewat layanan WhatsApp Gateway ini, kami menyebarkan beragam informasi keimigrasian secara otomatis dan beroperasi selama 24 jam nonstop,” kata Slamet.
Sistem tersebut dapat memberikan jawaban terkait berbagai informasi umum, termasuk persyaratan pembuatan paspor dan rincian biaya resmi.
IKENI SIGAP juga dilengkapi fitur penelusuran status permohonan paspor. Pemohon cukup memasukkan nomor permohonan untuk mengetahui tahapan proses paspor. Selain itu, sistem akan mengirimkan notifikasi otomatis ketika paspor telah selesai dicetak dan siap diambil.
Tak hanya untuk layanan paspor, nomor tersebut juga menjadi sarana pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, termasuk dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) maupun aduan terkait perilaku petugas.
“Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” tegas Slamet.
Menurut Slamet, layanan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih fleksibel tanpa terbatas pada jam operasional kantor.
“Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respon informasi yang valid,” pungkasnya.
Peluncuran IKENI SIGAP menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.






