Komisi Informasi Sultra Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Keterbukaan Informasi di Lembaga Publik

Ketgam: Wakil Ketua KI Sultra, Sukriyaman, S.Sos.,
1

Kendari, Radarsultra.co – Sebagai bentuk eksistensi dan komitmen dalam menjalankan undang-undang, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus membantu masyarakat untuk menyediakan keterbukaan informasi dari lembaga, badan ataupun penyelenggara publik yang dibutuhkan.

Berjalan sejak tujuh bulan lalu, KI Sultra telah menerima tujuh aduan masyarakat kepada lembaga publik terkait keterbukaan informasi dan telah ada beberapa yang telah jatuh keputusan dan juga beberapa dalam masa proses sidang.

Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Sultra, Sukriyaman mengatakan, untuk waktu penyelesaian aduan yang diterima dilaksanakan paling lama 100 hari kerja sejak aduan masyarakat telah terdaftar, mulai dari registrasi aduan, sidang awal dengan memeriksa legal standing pemohon dan termohon, mediasi dan pengurusan perkara jika mediasi gagal.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Resmikan Langsung Kantor Bupati Buteng

“Alhamdulillah sesuai dengan harapan kita bahwa hak masyarakat telah terpenuhi,” ujar saat diwawancara di salah satu cafe di Kendari, Kamis, (9/3/2023).

Ketgam: Diskusi publik bersama ormas, badan publik dan masyarakat yang digelar KI Sultra.

Sukriyaman menambahkan, KI Sultra terus melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat dan badan publik terkait pentingnya keterbukaan informasi sehingga akan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur dan cara mendapatkan keterbukaan informasi dari suatu badan publik melalui KI Sultra.

BACA JUGA :  Rusda Pulang Kampung, Seluruh Masyarakat Kolut Bersatu

“Sehingga kendala yang kami alami dilapangan seperti masyarakat yang kurang mengetahui haknya dalam mendapatkan informasi menjadi tahu serta pemahaman badan publik dan masyarakat terkait keterbukaan informasi semakin tinggi,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.

1