Kendari, Radarsultra.co – Untuk meningkatkan pengawasan sumber daya alam (SDA) dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal mining, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Rabu, 15 Mei 2024.
Kunjungan ini, dipimpin oleh Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom, disambut oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H, dan para Pejabat Utama Polda Sultra serta jajaran Kapolres.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., Wakajati Sultra Sugeng Haryadi, S.H., M.H, dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dari kabupaten/kota se-Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi SDA di wilayah tersebut dan membahas penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir, telah ditangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
2020: 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar
2021: 14 perkara, potensi kerugian negara Rp23 miliar
2022: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar
2023: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp8 miliar
2024: 2 perkara, potensi kerugian negara Rp1,5 miliar
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dan menyatakan dukungan berkelanjutan untuk upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI dan Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan bermartabat di Indonesia.*






