Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencetak prestasi dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi dan internasional.
Operasi yang dilakukan dari Juni hingga Agustus 2024 ini berujung pada penangkapan lima pelaku, yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).
“PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir lintas provinsi, sementara ZG merupakan kurir antar negara yang terhubung dengan jaringan internasional dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia hingga ke Kendari,” jelas Kapolda Sultra.
Selain mengamankan tersangka, Dit Resnarkoba Polda Sultra juga menyita barang bukti berupa 6.904,5556 gram shabu dan 2,64 gram ganja.
“Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp8.285.466.720, kami memperkirakan bahwa lebih dari 690.500 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” tambah Irjen Pol Dwi Irianto.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas jaringan narkotika lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini.
Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” tegasnya.
Konferensi pers ini juga diakhiri dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen Polda Sultra dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.*






