1

Kejari Konawe Hentikan Penyelidikan Dugaan Suap di Dinkes Konut

Kejari Konawe Hentikan Penyelidikan Dugaan Suap di Dinkes Konut
1

Konawe, Radarsultra.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, S.H., S.Pd., M.H., menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik memeriksa sejumlah pihak terkait dan melakukan analisa yuridis terhadap laporan masyarakat.

1

Setelah di lakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan dianalisis secara yuridis, pihaknya tidak menemukan unsur-unsur yang memenuhi pasal penyuapan.

Musafir menyadari keputusan penghentian penyelidikan ini bisa saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini murni berdasarkan kajian hukum. Dari sisi yuridis, unsur-unsur pasal penyuapan tidak terpenuhi.

Bahkan jika kasus ini dipaksakan ke persidangan, dikhawatirkan putusan pengadilan justru menjadi vrijspraak (bebas).

BACA JUGA :  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2024 Polda Sultra: Polri, TNI dan Instansi Terkait Siaga Amankan Mudik Idul Fitri

Terkait adanya kritik yang mungkin muncul dari masyarakat, Musafir menegaskan bahwa tim penyelidik bekerja sesuai standar profesi jaksa dan berpegang pada kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Orang luar mungkin beranggapan penyelidik tidak profesional, terlalu cepat menyimpulkan, atau bahkan berasumsi ada yang menerima hadiah. Tapi mereka tidak tahu bahwa penyelidik bekerja sesuai standar profesi jaksa dengan kajian yuridis yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk menghindari prasangka negatif, Musafir mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas untuk langsung menanyakan proses penyelidikan kepada Ketua Tim, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe.

“Kalau perlu, teman teman bisa menyiapkan waktu mendengarkan paparan tim penyelidik supaya dapat memahami dikotomi kasus yang dimaksud,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Berawal dari Program Sahabat Polri, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kolaka, Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

Musafir juga mengakui bahwa saat pertama kali menerima laporan dari masyarakat, dirinya sempat mengira kasus tersebut mengarah pada dugaan penyuapan.

Namun, setelah semua pihak diperiksa, ternyata tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menambahkan, tidak semua laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum (APH) selalu benar.

Terkadang, laporan itu dilandasi motif ketidaksukaan kepada seseorang yang dilaporkan.

“Jadi tidak semua laporan yang disampaikan ke APH itu mengandung kebenaran mutlak, kadang ada motif ketidaksukaan pada person yang dilaporkan. Tapi setelah didalami dari sisi yuridisnya ternyata tidak demikian,” pungkas Musafir.*

1
1