1

Polri Tetapkan Enam Anggota sebagai Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Ketgam: Polri Tetapkan Enam Anggota sebagai Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Dua Warga di TMP Kalibata
1

Jakarta, Radarsultra.co — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat malam (12/12/2025) pukul 22.40 WIB.

1

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam kurun 1×24 jam, penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.

Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.

BACA JUGA :  Polres Buton Tetapkan Tersangka Penikaman di Acara Joget, Dipicu Cekcok saat Minum Arak

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, insiden tersebut juga disertai aksi pembakaran sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang ditimbulkan meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

Seluruhnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada perlakuan khusus meskipun para tersangka merupakan anggota Polri,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Selain proses pidana, keenam personel tersebut juga diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Apresiasi Sinergi dan Dedikasi Polri, TNI dan Pemda untuk Masyarakat

Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Koordinasi terus dilakukan dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan mempercepat proses pemulihan pascakejadian.

“Kami memastikan pengamanan di sekitar lokasi kejadian tetap dilakukan untuk mencegah aksi susulan dan menjamin rasa aman masyarakat,” kata Brigjen Trunoyudo.

Terkait informasi awal mengenai keterlibatan dua debt collector yang menghentikan kendaraan anggota Polri sebelum kejadian, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa penanganannya masih menunggu laporan resmi.

“Jika laporan telah diterima, kami akan menindaklanjutinya secara profesional dan menyampaikan perkembangan secara terbuka,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Polri menegaskan kembali komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Setiap anggota yang melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tutup Brigjen Trunoyudo.***

1
1