1

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai 1 Juli 2026

1

Jakarta, Radarsultra.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang mulai berlaku pada Rabu, (01/07/26) hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional di tengah perkembangan suku bunga pasar yang masih mengalami kenaikan terbatas.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, (22/06/26). TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

1

LPS menjelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, serta tingkat persaingan antarbank yang sehat.

“LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan, sehingga kebijakan penjaminan tetap kredibel dan efektif,” demikian keterangan resmi LPS.

BACA JUGA :  LPS Turunkan Bunga Penjaminan Rupiah, Jaga Stabilitas Keuangan Nasional

Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga menunjukkan kinerja yang positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK dalam Rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing sebesar 8,91 persen dalam dolar Amerika Serikat. Kinerja tersebut didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.

LPS juga memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap berada jauh di atas amanat undang-undang.

Berdasarkan data Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening atau 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga memperoleh jaminan penuh hingga batas yang sama.

BACA JUGA :  Data Akurat Jadi Fokus BPS Sultra di SE 2026 Mendatang

Menurut LPS, capaian tersebut menunjukkan TBP yang berlaku saat ini masih mampu menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mempertahankan cakupan penjaminan simpanan pada level yang sangat tinggi.

LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah akan dijamin sepanjang memenuhi ketentuan yang dikenal dengan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Di sisi lain, perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk media digital, guna meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

1
1