1

Polri dan Polda Jajaran Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

1

Jakarta, Radarsultra.co.id – Sebanyak 23 (dua puluh tiga) anggota organisasi Khalifatul Muslimin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan Polda Jajaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Selasa, 14 Juni 2022 di Jakarta.

1

Ahmad Ramadhan menjelaskan Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

BACA JUGA :  World Water Forum ke-10 di Bali Berlangsung Lancar, Polri Sampaikan Terima Kasih

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

BACA JUGA :  Hasil Survey PSI Publik Puas Dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.*

1
1