Jakarta, Radarsultra.co – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran tersebut diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada 28 Agustus 2026, sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Ia mengatakan, Kemkomdigi juga menerima banyak aduan masyarakat terkait praktik operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Pelanggan Diberikan Pilihan
Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan sehingga pelanggan dapat menentukan mekanisme perlindungan kuota yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.
Pilihan tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan, kebijakan ini membawa perubahan dalam pendekatan layanan telekomunikasi. Pelanggan tidak lagi sekadar mengikuti mekanisme yang ditentukan operator, tetapi diberikan ruang untuk memilih layanan yang paling sesuai.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Operator Wajib Berikan Informasi yang Jelas
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan layanan telekomunikasi.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Operator Wajib Laporkan Kepatuhan
Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan, Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Selanjutnya, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.
Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan layanan, tetapi juga memastikan kepentingan dan hak pelanggan mendapat perlindungan.***





