Kolaka, Radarsultra.co – Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, memberikan keterangan terkait penangkapan dan penahanan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan karena dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik Polres Kolaka telah memfasilitasi mediasi antara Sdr. V dan Sdri. M dengan melibatkan FKUB dan Pemerintah Kelurahan, yang dilaksanakan di Rutan Klas II B Kolaka. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan,” ujar Iptu Dwi Arif pada Sabtu (20/1/2025).
Dalam proses mediasi tersebut, Sdr. V mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengancam keselamatan Sdri. M dengan mengatakan, ‘keluar dari sini saya b*nuh’.
Tidak hanya itu, Sdr. V juga berupaya menyerang Sdri. M, namun dihalangi oleh petugas.
Atas kejadian ini, Sdri. M melaporkan Sdr. V pada 15 Januari 2025.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Sdr. V sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti yang mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana baru serta ancaman terhadap keselamatan Sdri. M.
“Kami khawatir Sdr. V akan kembali melakukan tindak pidana yang membahayakan keselamatan Sdri. M, sehingga penahanan perlu dilakukan,” jelas Iptu Dwi Arif.
Riwayat Kasus Sdr. V dan Sdr. S
Lebih lanjut, Iptu Dwi Arif menjelaskan bahwa Sdr. V sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr. S, yang merupakan suami Sdri. V.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Juni 2024, dan Sdr. V dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.
Di sisi lain, Sdr. S juga terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr. V.
Peristiwa ini dilaporkan pada 15 Juni 2024, di mana hasil visum dari RS Benyamin Guluh menunjukkan adanya luka memar pada tubuh Sdr. V. Sdr.
S telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka pada 17 Desember 2024, dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari.
Laporan Tindak Pidana Lainnya
Selain itu, laporan Sdri. V terhadap Sdri. M, Sdr. S, dan Sdri. Y terkait dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada 13 Agustus 2024 masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti mencukupi,” tutup Iptu Dwi Arif.
Polres Kolaka terus memproses setiap laporan secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.*