Kendari, Radarsultra.co – Laporan warga Desa Laonti berinisial RI pada April lalu kini berujung ke meja hijau.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara senilai Rp21 juta tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, dipimpin Ipda Jabrudin, S.H., M.H., pada Kamis (2/10/2025) di Kantor Kejari Kendari.
“Berkas perkara atas nama tersangka SU telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel yang diserahterimakan di Kejari Kendari,” jelas Paur Penmas Polda Sultra Ipda Hasrun mewakili Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra tertanggal 7 April 2025. Laporan tersebut diajukan seorang warga Laonti berinisial RI, yang mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu dari PT. NDJ meski tercatat sebagai penerima. Dana sebesar Rp21 juta itu diduga digelapkan oleh SU.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konsel untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.***






