Kendari, Radarsultra.co – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kendari melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang hari raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Intensifikasi BPOM tersebut dilakukan dalam lima tahap mulai tanggal 1 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023 dengan target tidak memenuhi ketentuan (TMK) diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel)
Hingga tahap tiga intensifikasi yaitu 19 Desember 2022 yang dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Konawe (Morosi), Konawe Utara, Kolaka, dan Konawe Selatan, BPOM telah menemukan berbagai sarana dan produk TMK dengan nilai ekonomis total sebesar Rp. 15.550.468.-
Adapun rincian intensifikasi yang dilakukan BPOM yaitu:
Jumlah sarana:
1. Sarana Distributor : 7 sarana dengan hasil memenuhi ketentuan (MK)
2. Sarana Ritel Modern : 26 sarana dengan hasil 6 MK dan 20 TMK
3. Sarana Ritel Tradisional : 25 sarana dengan hasil 12 MK dan 13
Jumlah Temuan Produk TMK:
1. Produk Rusak : 143 item
2. Produk Kedaluarsa : 51 item
3. Produk Tanpa Izin Edar : 5 item
Kepala BPOM di Kendari, Yoseph Nahak Clau mengatakan, Petugas Balai POM di Kendari dalam hal ini Kelompok Substansi Pemeriksaan dan Kelompok Substansi Pengujian turun bersama lintas sektor yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten, telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan di beberapa sarana distributor, ritel modern dan ritel tradisional.
“Kami juga menghimbau agar para pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya serta diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa)”, ujarnya dalam konfrensi pers di Aula Kantor BPOM di Kendari, Jumat, (23/12/2022).






