1

Curi Bawang Putih, Pemuda ini Ditangkap Polisi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara kembali menangkap seorang pencuri ulung yang kerap melakukan aksinya di pasar di wilayah hukum Polsek Baruga.

Polsek Baruga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa delapan karung bawang putih

Tersangka diketahi berinisial (I) seorang warga Kecamatan Baruga Kota Kendari (25) yang berhasil ditangkap setelah mencuri berkarung-karung bawang putih di pasar baruga Kota Kendari.

1

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga, AKP. Idham Sukri mengatakam, tersangka I berhasil ditangkap beberapa saat setelah mencuri bawang putih milik pedagang di pasar baruga Kota Kendari.

“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, awalnya seorang masyarakat melaporkan bahwa telah kehilangan bawang putih di pasar baruga dimana korban itu melaporkan bawangnya itu ia tempatkan di pasar grosir baruga,” kata AKP. Idham Sukri saat ditemui di Polsek Baruga, Senin, (05/11/18).

BACA JUGA :  Bapedda Kendari Serahkan Hadiah Pemenang Adipura Kelurahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP. Idham mengatakan, tersangka diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, selain itu, pelaku diketahui kerap melakukan aksinya dengan menggunakan mobil rental yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya.

“Steelah kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencuri bawang tersebut maka ditemukanlah terlapor inisialnya I dan mengakui sudah mengambil barang milik pelapor,”ungkapnya

BACA JUGA :  Disebut Lakukan Pungli, Begini Penjelasan Kepsek SMP 10 Kendari

“Jadi modus tersangka yaitu memperhatikan sekeliling yang mana yang bisa diambil, setelah melihat situasi bisa diambil maka ia mengambil barang incarannya dengan mobil sewaan,” lanjutnya.

Bersamaan dengan ditangkapnya tersangka, pihak Polsek Baruga juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa delapan karung bawang putih, sebuah rantai besi alat berat dan satu unit mobil rental merek Royota Avanza warna silver.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka I dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

1
1