BNNP Sultra Ungkap Kasus Peredaran Shabu Antar Kabupaten

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polda Sultra, Kali ini dua orang tersangka ditahan terkait kasus tindak pidana Narkotika di Kabupaten Bombana dan Kota Kendari.

Foto : BB milik tersangka YM

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo mengatakan, kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial YM (29) warga Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana dan SL (30) warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari yang berhasil diamankan di dua tempat berbeda.

“Tersangka YM berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di BTN Baco Pance Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, sedangkan tersangka SL berhasil ditangkap di BTN Medibrata Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari,” ungkap AKBP Bagus Hari, Kamis, (15/2/2018).

Foto : BB milik tersangka SL

Lebih lanjut, AKBP Bagus mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka dan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya  laporan masyarakat mengenai adanya seorang yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu di Kabupaten Bombana.

BACA JUGA :  Seorang Warga Lasalimu Buton Diterkam Buaya, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Pada hari Minggu, 11 Februari 2018, petugas BNNP Sultra mendapatkan Informasi dari masyarakat, atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pendalaman informasi, kemudian langsung menuju ke Kabupaten Bombana untuk melakukan penyelidikan dan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka YM,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan YM, kemudian pihak BNNP Sultra kembali melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka kedua yakni SL yang bertempat di Kota Kendari.

Dari kedua tersangka, BNNP Sultra berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu, Plastik Kosong, Bong (Alat Hisap Shabu), uang tunai dan juga telepon seluler milik kedua tersangka.

BACA JUGA :  Layanan SIM Mengantarkan Polres Konawe ke Dalam Zona Kuning

“Dari tersangka YM berhasil ditemukan dua bungkus shabu dengan berat 0,27 gram, 18 bungkus plastik kosong, satu buah alat hisap, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan sebuah telefon seluler sedangkan, dari tersangka SL, berhasil ditemukan barang bukti berupa Empat bungkus sabu dengan berat 2,05 gram, tiga bungkus plastik kosong uang tunai sebesar Rp 150 ribu, serta dua buah telefon seluler,” paparnya

Untuk diketahui, tersangka SL merupakan residivis dan pernah mendekam di penjara selama tiga tahun dengan kasus yang sama. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

1