Jakarta, Radarsultra.co.id – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (5/7/17)
Atas dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka, dan akhirya Nur Alam keluar dari Gedung KPK Jakarta, dengan menggunakan rompi orange bertuliskan logo KPK.

“KPK melalukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. (Kompas.com)
Sebelumnya Nur Alam telah diperiksa sebagai tersangka pada 24 Oktober 2016, dan hari Nur Alam tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.






