Jakarta, Radarsultra.co — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap AIPDA MR terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Sidang berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.
Dalam persidangan, AIPDA MR yang saat peristiwa terjadi berada sebagai penumpang kendaraan taktis, dinilai lalai karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian tersebut dianggap berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama empat anggota komisi dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut memberikan keterangan.
AIPDA MR terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas pelanggaran tersebut, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
Sanksi Etika
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi Administratif
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan etika profesi.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Erdi, Selasa (30/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam melaksanakan tugas, terlebih saat berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
AIPDA MR telah menyatakan menerima putusan sidang dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Sementara itu, hari ini Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, Briptu DS. Hasil sidang tersebut akan diumumkan setelah proses dinyatakan selesai.***






