1

Ditresnarkoba Polda Sultra Jelaskan Perihal Peluru Nyasar dalam Penangkapan Tersangka Narkotika

Ditresnarkoba Polda Sultra Jelaskan Perihal Peluru Nyasar dalam Penangkapan Tersangka Narkotika
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan terkait insiden penangkapan yang menyebabkan peluru nyasar.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari tindakan anggota Direktorat Narkoba terhadap tersangka (residivis) narkotika berinisial IP dan AN.

1

“Terjadi penindakan oleh anggota Direktorat Narkoba yang mengakibatkan adanya peluru nyasar yang mengenai perempuan atas nama SM yang saat ini masih kami lakukan pengobatan di rumah sakit,” kata Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, Kamis, (1/2/2024).

Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono menerangkan, penindakan dilakukan setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di seputaran SPBU Brigjen Katamso Kel Baruga Kec Baruga Kota Kendari.

BACA JUGA :  Polri Ungkap 1.546 Kasus Kriminal dalam Sepekan, Narkoba dan Judi Mendominasi

Dalam rilisnya, dijelaskan bahwa pada pukul 23.55 WITA, tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra yang terdiri dari 6 orang melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi DT 1375 BB, yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU.

IP kemudian mengambil paket shabu dari kemasan kotak susu Milo yang diletakkan di tanah di sekitar SPBU.

Saat tim mendekati untuk melakukan penangkapan terhadap IP, tersangka berusaha melarikan diri dengan melaju mundur dan kemudian maju, mengancam menabrak petugas.

“Tetapi yang bersangkutan pada saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kita bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil kemudian langsung tancap gas,” jelasnya.

Meski tim memberikan peringatan, IP tetap melanjutkan perilakunya, sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.

Sayangnya, peluru yang ditembakkan meleset dan mengenai seorang perempuan dengan inisial SM yang sedang berada di dalam mobil.

BACA JUGA :  Hasil Survey PSI Publik Puas Dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bambang Tjahjo Bawono menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.

Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga mencatat barang bukti yang berhasil disita, termasuk 11 paket narkotika jenis shabu, mobil Honda Brio, dan sejumlah barang lainnya.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan SM serta melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang melibatkan IP dan AN.*

1
1