Kendari, Radarsultra.co — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, di halaman depan kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025).
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si, serta turut dihadiri Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.AP, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra, penyidik, dan sejumlah saksi yang didatangkan dari Kabupaten Wakatobi.
Sementara tersangka LT bersama kuasa hukumnya juga hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Dalam proses tersebut, diperagakan sebanyak 29 adegan yang menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korban yang masih berusia di bawah umur meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan.
Ia menegaskan, proses rekonstruksi dilakukan dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, setiap adegan yang ditampilkan telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan alur peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui, LT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut dan kasus tersebut masuk dalam tahap penyempurnaan berkas sebelum pelimpahan ke pihak Kejaksaan.***






