Kendari, Radarsultra.co.id – Hingga memasuki bulan Desember 2017 ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menemukan hingga ratusan kasus pelanggaran terhadap Obat dan Makanan.
Dari ratusan kasus yang ditemukan tersebut, pelanggaran yang paling sering ditemukan oleh BPOM Sultra adalah pelanggaran pada bahan kosmetik dan obat kecantikan.
Kepala BPOM Sultra, Adilah Pababbari mengatakan, kasus-kasus tersebut sering ditemukan dalam setiap operasi maupun laporan yang masuk mulai dari penggunaan bahan berbahaya ataupun tanpa memiliki izin edar resmi.
“Kosmetik memang menjadi bisnis yang paling menjanjikan terutama seperti kosmetik pemutih itu banyak yang cari” ujarnya saat diwawancarai wartawan radarsultra.co.id. Selasa (5/12/17)
Lanjut Adillah, beberapa wilayah di Sultra yang mendominasi kasus pelanggaran bahan kosmetik dan obat kecantikam tersebut sering di jumpai di Kota Kendari, Kabupaten Bau-bau. Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.
“Beberapa kosmetik yang kami temukan juga ada yang diperoleh dari distributor dari luar Sultra yang dikirim dari Makassar atau diambil sendiri di Jakarta dan ada juga temuan kosmetik racikan sendiri seperti di Kabupaten Bombana yang semuanya tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya” tambahnya.
Adillah juga menghimabu kepada masyarakat Sultra agar dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih serta menggunakan kosmetik ataupun obat kecantikan.
Selain itu untuk mengetahui apakah produk kosmetik ataupun produk seperti makanan dan lainnya yang memiliki izin resmi dan aman, kita dapat melakukan pengecekan sendiri dengan cara memasukkan kode registrasi produk/nama produk/merk produk di website resmi BPOM RI www.cekbpom.pom.go.id. (C)






