Kendari, Radarsultra.co.id – Isu tak sedap PT. Konutara Sejati (KS) sebagai perusahaan pengelola tambang ORE Nikel di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali muncul di permukaan.
PT. KS dituding telah mengkebiri hak-hak masyarakat setempat terkait kesepakatan yang telah disepakati antara masyarakat dengan pihak PT. KS mengenai Kompensasi atau Royalti yang disebut dengan CSR.
Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Desa Marobo Pantai melalui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi demo di simpang 4 (Empat) lampu merah eks MTQ Kota Kendari.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Ruslan La Ode mengatakan, PT. KS tidak sanggup membayar CSR dengan jumlah yang telah disepakati yakni senilai Rp 200 juta per bulan dan untuk menutupi hal tersebut, PT KS berjanji akan memberikan lahan seluas 4,7 Ha kepada masyarakat.
“Satu hal yang telah terjadi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konut adalah persolan hak masyarakat yang sampai saat ini belum terlunaskan (belum terealisasi dengan baik) oleh PT. KS selaku pengelola tambang ORE Nikel yang seharusnya dapat memberikan kompensasi atau Royalti yang di sebut dengan CSR yang dilakukan melalui kesepakatan antara masyarakat dengan pihak PT. KS,” ungkap Ruslan, Kamis (2/11/2017).
“Namun yang terjadi pada tahun 2012 yang lalu, PT. KS tidak sanggup membayar Rp 200 juta per bulannya sesuai kesepakatan awal dan pada bulan Juli 2012 pula diadakan kembali kesepakatan antara PT. KS dengan masyarakat, dalam isi kesepakatannya adalah PT. KS memberikan lahan seluas 4,7 Ha untuk menutupi anggaran CSR sebesar Rp 200 juta per bulan,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, Ruslan juga mengatakan, walaupun telah ada kesepakatan, pihak PT. KS lagi-lagi melakukan hal-hal yang menyudutkan masyarakat. Pasalnya lahan yang telah diberikan kepada masyarakat tersebut tidak disertai dengan dokumen kepemilikan lahan.
“Setelah kesepakatan itu disepakati, PT. KS kembali melakukan hal yang menyudutkan masyarakat, lahan 4,7 Ha yang telah diberikan kepada masyarakat, tidak disertai dokumen-dokumen lahan tersebut, dan pihak PT. KS masih enggan memberikan dokumen itu kepada masyarakat dan kontraktornya agar dapat melakukan pengiriman dan penjualan ORE Nikel lahan yang telah di berikan oleh PT.KS yang katanya sebagai ganti pembayaran CSR masyarakat yang tidak mampu di bayarkan oleh PT KONUTARA SEJATI (KS),” tukasnya.
Menyikapi hal tersebut, mastarakat Desa Morobo Pantai bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan yang sama menuntut agar dilakukan pemberhentian aktivitas sementara PT. KS sampai masalah ini terselesaikan dengan baik dan Mendesak Kepala Dinas Pertambangan Pron Sultra agar sesegera mungkin melakukan pembekuan sementara izin IUP kepada pihak PT. KS sebelum persoalan ini dapat terselesaikan. (B)






