Kendari, Radarsultra.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis ganja dan shabu hasil pengungkapan peredaran Narkotika di Tahun 2022 dan tahun 2023.
Bertempat di halaman Kantor BNNP Sultra, BB berupa ganja dengan berat Brutto 1.586 Gram dan shabu dengan berat Netto 409,22 Gram tersebut dimusnakan menggunakan mesin Incinerator.
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNP Sultra, Muhammad Santoso mengatakan, terkait pengungungkapan BB yang dimusnahkan tersebut, pihaknya melakukan Kontrol Delivery bersama dengan Bea Cukai yang dilaksanakan di tahun 2022 sampai periode Maret 2023 dan pihaknya bergasil mengungkap paket yang di curigai berisi Narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 1.586 Gram dan di bulan Juli tahun 2022 paket dicurigai berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 409,22 Gram
“Pendalaman terhadap pemilik juga telah dilakukan namun belum mendapatkan hasil yang signifikan sehingga paket diamankan di kantor BNNP Sultra,” ujarnya.

Adapun BB yang diamankan hingga kemudian dimusnahkan tersebut yakni 1 (satu) bungkus plastik bening, daun dan batang yang berisi narkotika golongan | jenis Ganja dengan berat brutto 1.586 gram, 4 (Empat ) Bungkus plastik bening berisikan Kristal putih Narkotika Golongan | jenis Shabu dengan berat Netto 409, 22 Gram dengan modus yang digunakan oleh pelaku dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
“Hal ini juga berhasil karena kerjasama BNNP dan ekspedisi pengiriman sehingga berhasil mengamankan paket Narkotika dengan modus pelaku menggunakan jasa pengiriman kemudian menggunakan identitas dan alamat palsu dan hingga kini masih kembangkan untuk mengungkap para pelakunya,” jelas Santoso.






