Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir Narkoba jenis Shabu. Rabu (2/8/17)
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah pihak BNN melidik laporan masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi penggunaan ataupun pesta Shabu di jalan Bunga Seroja, kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kendari, Kompol Anwar Toro, menurut Anwar, awalnya pihak BNN menerima informasi dari masyarakat hingga kemudian melakukan lidik untuk memperolah bukti kuat terkait laporan tersebut.
“Ternyata memang terbukti bahwa ada pesta shabu namun tidak ada barang bukti yang kita temukan, dari situlah kita kembangkan dari mana barang bukti tersebut diperoleh sehingga pada saat kita kembangkan datanglah si tersangka yang dicurigai untuk mengambil dananya dan dari situ tersangka tersebut langsung berangkat mengambil shabu tersebut, tidak lama kemudian kurang lebih 25 menit si tersangka kembali di jalan bunga Seroja,” ungkap Kompol Anwar Toro, Rabu (2/8/2017).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kedua tersangka diketahui atas nama Ilham (31) dan Ucok (44) keduanya berhasil ditangkap didua tempat berbeda, dimana tersangka Ilham dibekuk di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat sedangkan Ucok ditangkap disalah satu BTN, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga yang diamankan karena kedapatan miliki Narkoba.
“Setelah kita kembangkan lagi, Ilham tersangka pertama kita dapatkan satu paket shabu setengah gram, kemudian mengarah ke tersangka kedua si Ucok di salah satu BTN yang ada di Kendari, dan kita peroleh barang bukti dimana dikediaman tersangka ditemui shabu, ganja dan juga alat timbangan narkoba,” lanjutnya
Dari hasil penangkapan tersehut, pihak BNN berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket narkoba jenis shabu seberat 0.63 gram dari tangan Ilham dan 20 paket shabu dengan berat 9,82 gram dan ganja seberat 2.93 gram dari kediaman tersangka Ucok.
“Jadi total untuk shabu ada 20 paket semua dengan berbagai macam berat ada yang satu gram, ada yang setengah gram dan juga ada yang 1/4 gram dan ada satu bungkus plastik besar untuk ganja yang diduga ganja kering dan 1 linting ganja yang juga dibungkus plastik, total berat ada yang satu paket itu ada 0.63 namun yang 20 paket ini sekitar 9,82 gram, ganjanya total 2.93 gram, serta uang tunai senilai 1 juta 350 ribu yang diduga hasil penjualan dan itupun sebagian sudah dia transfer,” jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan sementara pihak BNN barang haram tersebut berasal dari tanah jawa yang berhasil diselundupkan ke Kota Kendari. (C)






