1

Pencuri HP Dibekuk Aparat Saat Karaoke di Cafe

1

Kolaka Utara, Radarsultra.co.id – Warga Desa Sipakainge, Akbar alias Kenyo (24) Kecamatan Pakue, Kolut dibekuk aparat saat asyik karaoke bersama rekannya di salah satu cafe di Lasusua,Rabu malam (24/1) pukul 21.30 WITA.
Pria pengangguran ini ditangkap aparat dari Polsek Lasusua karena pencuri handphond selular, yang kerap memanfaatkan kesempatan beraksi di kios maupun di rumah warga.

Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka Muh. Aris saat dikonfirmasi, Kamis(26/1) mengatakan, ketika hendak dibekuk, ia sempat melawan dan membantah hingga akhirnya digelandang langsung ke kantor Polsek untuk diintrogasi hingga mengakui perbuatannya.

1

“Identitasnya terbongkar setelah selular merek Samsung yang raib di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua, 2 Desember lalu berhasil ditemukan pada pembelinya yang merupakan warga Desa Lanipa-nipa,Barang buktinya kami temukan sudah berpindah tangan hingga ditelusuri penjual pertamanya atas nama dia (Akbar) lalu kami ikuti,”tuturnya.

BACA JUGA :  Rakor Ops Ketupat: Kapolri Persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar

Pria pengangguran tersebut sudah kerap beraksi dan melariskan hp curian kepada baanyak pihak hingga akhirnya perbuatannya terbongkar.

Kata Aris, dari tangan Akbar berhasil diamankan tujuh buah selular dengan berbagai jenis dan merek baik tablet Advan dan Samsung. Alat komunikasi itu dijual dengan cara transaksi langsung atau lewat dunia maya seperti di grup-grup jual beli dengan identitas palsu. “Barangnya laku di Kolut bahkaan ada yang sampai Unaha,” bebernya.

BACA JUGA :  HUT Kolut : 13 Tahun Berkarya Bersama

Ia menghimbau warga tidak serampangan menyimpan hp-nya karena mudah dicuri dan susah dilacak keberadaannya ketika sudah diamankan pelaku. Atas perbuatannya, ia terancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan masa kurungan maksimal 9 tahun penjara. (B)