1

Imigrasi Kendari Bentuk Desa Binaan di Kolaka

1

Kolaka, Radarsultra.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan membentuk enam Desa Binaan Imigrasi dan mengukuhkan dua Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kolaka, Kamis (25/06/26).

 

1

Enam desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi meliputi Desa Oko-Oko dan Desa Sopura di Kecamatan Pomalaa, Desa Lamedai di Kecamatan Tanggetada, serta Desa Ponre, Desa Lapao-Pao, dan Desa Ulu Wolo di Kecamatan Wolo. Program tersebut menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi kejahatan lintas negara dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan Desa Binaan Imigrasi menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

 

“Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah konkret dalam mencegah TPPO dan TPPM serta memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Melalui edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kolaka Jalin Kerja Sama BPPT Kembangkan Kakao

 

Menurut Novrian, kehadiran PIMPASA akan memperkuat sinergi antara Imigrasi dengan masyarakat desa melalui koordinasi bersama kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Dengan demikian, setiap informasi terkait keberadaan orang asing maupun aktivitas yang mencurigakan dapat segera ditindaklanjuti.

 

“PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dan Imigrasi, sekaligus memastikan informasi keimigrasian tersampaikan secara berkelanjutan dan tepat sasaran. Apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, dapat segera dilaporkan agar Imigrasi dapat menindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan keimigrasian memerlukan kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa.

 

“Negara harus hadir hingga ke tingkat desa. Melalui Desa Binaan Imigrasi, kita membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, hingga kini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah membentuk 51 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Konawe. Penambahan enam desa di Kabupaten Kolaka menjadi bagian dari penguatan program secara berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Mahasiswa Prodi Teknik Mesin USN Kolaka Raih Prestasi di Ajang LNT-RBM XI

 

Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Asisten I Setda Kolaka, Mirdan Athar. Menurutnya, pembentukan Desa Binaan Imigrasi sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus melindungi warga dari ancaman kejahatan lintas negara.

 

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara,” ujarnya.

 

Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu mendorong masyarakat menjadi bagian aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, mencegah TPPO dan TPPM, serta mendukung pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Program tersebut juga menjadi implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi melalui program “Imigrasi untuk Rakyat” yang menekankan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat.

1
1