1

Wali Kota Kendari Serahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

1

Kendari, Radarsultra.co.id- Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021 pada DPRD.

Ketgam : Rapat Paroputna DPRD Kota Kendari dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021

Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari dilaksanakan di gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (21/6/2022).

1

Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas komitmen dan konsistensi kita dalam menata pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021.

“Sebagaimana hasilnya kita tetap meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Sulkarnain.

“Dengan penilaian opini BPK tersebut di atas, maka perlu dipahami bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui dewan perwakilan rakyat daerah,” ungkap wali kota.

Sulkarnain mengatakan, oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengacu pada tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan dilaksanakan oleh aparat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government).

BACA JUGA :  Dua Kota di Sultra Dapat Jatah Program BPNT Dari Kemensos RI

“Sebelum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini disampaikan kepada DPRD, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI),” ujar Sulkarnain.

“Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kendari tahun anggaran 2021 berbasis akrual,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kendari, BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini WTP yang telah di pertahankan selama 9 kali merupakan hasil kerja keras pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah.

Usai penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari 2021, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dua Raperda dari DPRD ke Pemerintah Kota Kendari.

BACA JUGA :  Sekda Kota Kendari Lakukan Sidak Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Diantaranya, Raperda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan tata cara penyusunan produk hukum daerah.

Ketua Badan Pembentukan Perda Ilham Hamra menjelaskan, dua Raperda itu perlu diusulkan karena dianggap perlu. Seperti bahaya narkotika yang semakin meluas dan berdampak pada masyarakat.

“Data Kejaksaan Negeri Kendari pada tahun 2019-2020 yang menjadi terdakwa dan terpidana di Kota Kendari mengalami kerawanan penyalahgunaan narkotika yaitu 16 kelurahan, 5 kategori waspada narkotika dan 3 kelurahan siaga narkotika,” kata Ilham.

Menurut Ilham, data tersebut merupakan hanya sebagian kecil yang terungkap sehingga diperlukan Perda fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.*

1
1